|
PKS-Jaksel: Setelah berhasil menggratiskan biaya sekolah SD/SMP Negeri di Jakarta pada tahun 2006, sebentar lagi fraksi PKS di DPRD DKI juga akan memperjuangkan gratisnya biaya sekolah SD & SMP swasta. Menurut Nurjanah Hulwani S.Ag, anggota Komisi E DPRD DKI “untuk tahap pertama tahun 2007 ini alokasi anggarannya hanya diperuntukkan untuk 6.000 siswa SD & SMP Swasta. Untuk tahun-tahun berikutnya, kami terus berupaya agar kuota ini ditingkatkan agar kebutuhan siswa/siswi tidak mampu dalam mengecap pendidikan dasar di DKI Jakarta dapat diakomodir, baik itu pada sekolah negeri maupun swasta.” tegasnya.
Petunjuk teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Swasta (BOPS) untuk Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa dan Madrasah Tsanawiyah Negeri, saat ini sedang dalam finalisasi pembahasan. Pengalokasian anggaran untuk program ini sudah terdapat dalam APBD 2007 sebesar Rp 47.890.272.000,- Program ini lebih diprioritaskan untuk siswa tidak mampu di SD/SMP swasta di DKI Jakarta.
Komitmen Fraksi PKS
”Sudah menjadi komitmen Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta untuk berupaya meningkatkan taraf pendidikan di DKI Jakarta dengan memberikan anggaran peningkatan mutu pendidikan secara memadai. Selama ini banyak keluhan masyarakat yang disampaikan baik kepada fraksi PKS secara khusus maupun kepada KOMISI E bahwa anggaran pendidikan yang harus mereka bayarkan.untuk menyekolahkan anaknya di SM/SMPN Swasta cukup besar, padahal banyak diantara mereka yang taraf ekonominya kurang mampu,” jelas Nurjanah.
Rencananya sasaran penerima BOPS adalah siswa dari keluarga kurang mampu / miskin, sedangkan besaran dana yang dianggarkan meliputi Rp 50.000,- per bulan untuk siswa SD dan Rp 100.000,- per bulan untuk siswa SMP. Untuk kriteria sekolah penerima BOPS yaitu sekolah yang iuran bulanan SDnya maksimal Rp 71.000,- sedangkan untuk SMP maksimal Rp 129.000,-.
Sekolah yang mempunyai siswa dari keluarga kurang mampu (miskin) berhak menerima BOPS dengan kriteria siswa sebagai berikut : penghasilannya dibawah upah minimum Provinsi DKI Jakarta, ketergantungan bantuan langsung tunai, tidak mampu membiayai pengobatan jika salah satu anggota keluarga sakit, tidak mampu membiayai pendidikan dasar, tidak memiliki harta yang dapat dijual untuk membiayai kebutuhan hidup dan tinggal di rumah yang tidak layak huni. Siswa penerima BOPS sebagaimana diatas ditetapkan berdasarkan musyawarah antara Kepala Sekolah, Dewan Guru, Komite Sekolah dengan mempertimbangkan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW serta diketahui lurah. (Shr)
Kirim ke rekan

| Cetak naskah ini
|